Jumat, 03 April 2015

YANG BENAR DISALAHKAN & YANG SALAH DI DILINDUNGI


YANG BENAR DISALAHKAN YANG SALAH DI DILINDUNGI


Lhokseumawe -  Terkait peangkapan M Fajarullah (26) warga Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara,  yang dinyatakan sebagai  tersangka penyekapan pria cacat bernama Abu Bakar (38) asal Ule Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe , pada hari Jumat 27 Februari 2015 sore, MF yang dituding POLISI sebagai Pelaku Penyekap Pria Cacat AB. yang dilaporkan oleh Nuraini diduga kuat cacat Hukum, Pelapor dalam hal menerangkan dalam keadaan sesuatu yang bukan sebagaimana fakta & realita, maka Kosekeuensi atas Perbuatan tersebut melanggar Pidana  Pasal 317 ayat (1), dan (2). Pidana dengan ancaman penjara 4 Tahun. 


disamping itu Nuraini yang diduga kuat telah melakukan Perbuatan yang juga ada hubungan nya dengan Pasal 242 KUHP, ayat (1) yang bunyi "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun". jika dilihat kronologi dan hasil pantauan Nuraini bersama AB juga Turut serta dalam konspirasi penggelapan Uang hasil penjualan Mobil Xenia. dan memenuhi Unsur 242 ayat  (2) KUHP yang Bunyi "Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun"

.
Dari Rillis yang di terima Redaksi statusaceh.com Kamis 2 April 2015, Penangkapan dan penahanan terhadap M.Fazarullah tidak mendasar, hal tersebut di sampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Guslian Ade Chandra selaku koordinator Aktivis Pemantau Hukum, Hak Asasi Manusia dan konsultan Hukum pada Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (LSM GASPARI).




Bunyi Rillis tersebut sebagaimana yang di atur dalam KUHP terkait penangkapan yang di laksanakan penyidik Polri Resor Lhokseumawe tidaklah sesuai dengan pasal 17 yakni TIDAK berdasarkan bukti permulaan yang cukup.tanpa ada sebuah upaya pemantauan atau tindakkan Upaya yang tidak dilakukan sebgaiamana Inteligentsi sangat minim.
Namun mengapa penyidikan tersebut seperti terkesan tidak Profesional dan sesuai dengan kode etik Polri, sebagaimana Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011.   


Namun ironisnya surat penangkapan dan penahanan diterima pihak keluarga di atas tanggal 20 Maret sejak 20 Februari 2015 pihak penyidik saat melakukan penangkapan yang alat buktinya patut diragukan akan kebenaran objektifitas sebenarnya, Surat penangkapan yang di terima pihak keluarga baru sampai tanggal 21 Maret sejak ditahan 27 Februari 2015.Baik Kabar media Massa maupun online yang telah merugikan pihak keluaraga besar Helmi Arsyad, bersama Kuasa hukum Sedang mempersiapkan diri untuk hari Rabu tanggal 8 April 2015 , tepatnya diPengadilan negeri Lhokseumawe jalan iskandar muda sidang Praperadilan.
.


Pada hari ini Kamis 2 April 2015 kuasa hukum M.Fazrullah melalui Guslian Ade Chandra selaku pemohon Praperadilan mendapat surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe tentang dikabulkannya upaya praperadilan atas Polres Lhokseumawe mengenai. 


  • Sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan  &  permintaan ganti rugi atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat tidak sahnya penghentian penyedikan atau penuntutan dan ada benda yang disita termasuk alat pembuktian.



PN Lhokseumawe juga menetapkan pada kamis tanggal 9 April 2015 jam 9:00 Wib pagi sidang perdana praperadilan dan memerintahkan Penyidik Polres Lhokseumawe menghadapkan tersangka beserta petugas-petugas yang berhubungan dengan penangkapan/penahanan tersebut ke Persidangan PN Lhokseumawe seperti tertuang dalam penetapan PN Lhokseumawe dengan Nomor: 01/Pen.pra/2015/PN-Lsm.



     Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan 
demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi. 
Dalam waktu yang tidak terlalu lama juga diharapkan Agar pihak Propam Polda Aceh menindaklanjuti laporan keluarga  M.Fazrullah  atas Penangkapan dan penahanan terhadap M.Fazarullah yang tidak mendasar yang dilakukan oleh Penyidik Polres Lhokseumawe khususnya Kasat Reskrim dan para Penyidik pembantu yang terkait pada waktu insiden upaya paksa (27/2) penyidik Polres Lhokseumawe, juga dilaporkan dalam pengaduan masyarakat yang disingkat dengan DUMAS, Direktorat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh juga diharapkan segera untuk dapat memerikasa nama-nama Anggota Polres yang di laporkan oleh keluarga M.Fazrullah, ini di sampaikan oleh pihak Propam Polda dengan menghubungi kuasa hukum M.Fazrullah melalui handphone seluler seperti dituturkan Guslian Ade Chandra kepada Pimpinan Redaksi statusaceh.com.

Sampai berita ini di turunkan Redaksi statusaceh.com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Kapolres Lhokseumawe AKBP Cahyo Hutomo SIK, Kabid Humas Polda Aceh AKBP T.Saladin SH, dan Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi., namun belum berhasil terhubung namun pihak Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi. (Redaksi)


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar