Selasa, 15 Desember 2015

UDAH JATOH KETIMPA TANGGA

IRONIS, Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Proses Pemindahan Narapidana Dipersulit
Lhokseumawe- Me$inf@rup$ia
 
rutan klas iib  Labuhan deli
                Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Klas IIB Labuhan Deli mengalami musibah kerugian hingga Puluhan Juta Rupiah, menurut ZKR  bahwsannya proses pemindahan yang diajukan pihak keluarga kepada Dirjen Pemasyarakatan berakhir dengan kerugian materil dan telah dilaporkan kepada yang berwenang.
Senteral Pelayanan Kepolisian Republik Indonesia POLDA ACEH, Resort Lhokseumawe, diduga kuat terkait Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh sanak famili sendiri dan didukung penuh oleh Oknum Penggiat LSM di Sumetara Utara, Medan Ketua Umum LSM OPAS.
       Menurut ZKR yang sangat disesalkannya ialah Pelaku merupakan masih Garis Keturunan Ketiga Dari Bapak dan Ibu yang bisa disebut saudara dekat, ungkap ZKR saat dijumpai di Rutan Klas II B Labuhan Deli, Medan Belawan SUMUT (10/12) ZKR  juga menambahkan Paman, adik Kandungnya Ayah  ZKR, “Rasanya, tak mungkin” ujar ZKR yang tak disangka Paman sendiri yang dipercayakan,  malah sebaliknya membohonginya, seolah menusuk dirinya dari belakang, sehingga ZR Merasa seperti dibodohi oleh ulah pamannya  sendiri.
      Proses pemindahan ZKR yang dikuasakan ternyata disalahgunakan kepercayaan saat itu, lebih dan kurang 5 bulan proses tersebut tak kunjung satu pun kegiatan yang berarti, diduga Pihak keluarga mulai curiga melihat gerak-gerik yang mencurigakan, ditambah lagi tidak selembar dokument apapun bentuknya, yang lebih kejamnya lagi Bahkan Sang Paman memfitnah isteri Korban kepada orang yang berkuasa mengambil sikap atas Kebijakan Proses pemindahan. dengan menyebabkan Pencemaran nama baik, yang dimana IS menyampaikan kepada salah satu Pejabat yang di KANWIL KEMENKUHAM Provinsi Aceh.

        Menurut orang tua kandung ZR mengatakan kepada media ini, awalnya saat proses pemindahan ini dilakukan berjalan dengan baik, namun saat adik kandung org tua ZKR mengambil sikap bantu proses ternyata terbuai oleh bujuk rayu adik kandung dari orang tua ZKR.
Namun ironisnya, berawal saat KEBIJAKAN Kepala Kanwil KEMENKUMHAM prov. Aceh yang enggan Menjawab surat dari dirjen PAS Prihal Permohonan Pendapat terkait Pemindahan Narapidana berdasarkan Surat DIRJEN PAS Nomor : PAS.7-PK.01.01.02 776 tanggal 18 Juni 2015, yang hingga kini tidak dijawab atau menjawab Pertanyaan Pendapat akan pemindahan yang diajukan pihak keluarga.
 
       ZKR mengajukan Pindah dengan yang pertama dirinya dalam Kondisi Kesehatannya tidak baik, berdasarkan surat Keterangan Dokter dirinya disarakan untuk dapat dipindahkan ke LAPAS yang terdekat dengan pihak keluarga.
Akibat atas Kebijakan yang tidak akuntabilitas, Profesional atau setidak-tidaknya mengizinkan atau menjawab permintaan pendapat dari DIRJEN PEMASYARAKATAN, yang saat itu Faturrahman menjabat sebagai  KA. Kanwil KEMENKUMHAM ACEH yang Berakhir tanpa ada kata dan airmata,  kalau saat itu menelan pahit getirnya Kosekuensi perjalanan hidup yang harus dituntaskan hingga amar putusan tersebut, sepenuhnya dijalani tanpa ada rintangan kesusahan yang berarti.
         Seiring waktu berjalan Faturrahman Ka. Kanwil KEMENKUMHA M Aceh saat ini telah digantikan diganti oleh Pak Suwandi, yang saat itu Kuasa Hukum ZR dan DL melakukan konsultasi langsung dan kembali mempertanyakan Kepastian Hukum. Sebagaimana yang diatur dalam UU RI No 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN, yang disebutkan pada pasal 16, pasal 17 ayat (7). Yang pada dasarnya menurut KAKANWIL ACEH mengatakan “untuk saat ini kami melakukan Rapat Kalapas atau Karutan se Aceh. Untuk menerima permohonan pindah oleh siapa pun yang mengajukannya” ungkap Suwandi saat konsultasi dengan Pelapor, namun setelah dijelaskan oleh kuasa hukum ZR atau DL G.A Chandra mengatakan bahwa proses Pemanggilan Saksi KORBAN sebagaimana yang dimaksud di Undang-undang Pemasyarakatan menyatakan pada Pasal 16 ayat (1) huruf c  Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan : c.Proses peradilan” dan dijelaskan lagi pada pasal 17 ayat (7) “Apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan pidana yang sedang dijalani, Narapidana yang bersangkutan dapat dipindahkan ke LAPAS tempat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.”
 


Namun amat disesali setelah ditelusuri oleh tim investigasi media ini, ternyata ada beberapan nama WBP yang didisposisikan Pemindahan yang diajukan Kanwil SUMUT ke DIRJEN PAS.
 
Menurut chandra pak Kakanwil Aceh mendukung pihak Korban untuk segera mengusut tuntas dan Bongkar Kasus MARKUS yang diperankan oleh oknum penggiat LSM OPAS. Menurutnya perbuatan Pelaku ternyata tidak berprikemanusian atas sesorang yang sedang mengalami musibah, khusus para WBP yang status kemerdekaannya dijegal negara, dan disaat menjalani hukuman atas perbuatan pidana, kok tega-teganya Oknum tersebut sampai hati mengambil kesempatan dan keuntungan atas perbuatannya yang ternyata tercium oleh pihak keluarga yang seterusnya dilaporkan kepada Penyidik POLRES Lhokseumawe peristiwa rangkaian kejahatan, yang diduga kuat dilakukan oleh Krabat Keluarga berserta antek-anteknya.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar