IRONIS, Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Proses Pemindahan Narapidana
Dipersulit
Lhokseumawe- Me$inf@rup$ia
rutan klas iib Labuhan deli
Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan
Klas IIB Labuhan Deli mengalami musibah kerugian hingga Puluhan Juta Rupiah,
menurut ZKR bahwsannya proses pemindahan
yang diajukan pihak keluarga kepada Dirjen Pemasyarakatan berakhir dengan kerugian
materil dan telah dilaporkan kepada yang berwenang.
Senteral Pelayanan Kepolisian Republik Indonesia
POLDA ACEH, Resort Lhokseumawe, diduga kuat terkait Tindak Pidana Penipuan dan
penggelapan yang dilakukan oleh sanak famili sendiri dan didukung penuh oleh
Oknum Penggiat LSM di Sumetara Utara, Medan Ketua Umum LSM OPAS.
Menurut ZKR yang
sangat disesalkannya ialah Pelaku merupakan masih Garis Keturunan Ketiga Dari
Bapak dan Ibu yang bisa disebut saudara dekat, ungkap ZKR saat dijumpai di
Rutan Klas II B Labuhan Deli, Medan Belawan SUMUT (10/12) ZKR juga menambahkan Paman, adik Kandungnya
Ayah ZKR, “Rasanya, tak mungkin” ujar
ZKR yang tak disangka Paman sendiri yang dipercayakan, malah sebaliknya membohonginya, seolah menusuk
dirinya dari belakang, sehingga ZR Merasa seperti dibodohi oleh ulah
pamannya sendiri.
Proses pemindahan
ZKR yang dikuasakan ternyata disalahgunakan kepercayaan saat itu, lebih dan
kurang 5 bulan proses tersebut tak kunjung satu pun kegiatan yang berarti, diduga
Pihak keluarga mulai curiga melihat gerak-gerik yang mencurigakan, ditambah
lagi tidak selembar dokument apapun bentuknya, yang lebih kejamnya lagi Bahkan
Sang Paman memfitnah isteri Korban kepada orang yang berkuasa mengambil sikap
atas Kebijakan Proses pemindahan. dengan menyebabkan Pencemaran nama baik, yang
dimana IS menyampaikan kepada salah satu Pejabat yang di KANWIL KEMENKUHAM
Provinsi Aceh.
Menurut orang tua kandung ZR mengatakan kepada
media ini, awalnya saat proses pemindahan ini dilakukan berjalan dengan baik,
namun saat adik kandung org tua ZKR mengambil sikap bantu proses ternyata
terbuai oleh bujuk rayu adik kandung dari orang tua ZKR.
Namun ironisnya, berawal saat KEBIJAKAN Kepala
Kanwil KEMENKUMHAM prov. Aceh yang enggan Menjawab surat dari dirjen PAS Prihal
Permohonan Pendapat terkait Pemindahan Narapidana berdasarkan Surat DIRJEN PAS
Nomor : PAS.7-PK.01.01.02 776 tanggal 18 Juni 2015, yang hingga kini tidak
dijawab atau menjawab Pertanyaan Pendapat akan pemindahan yang diajukan pihak
keluarga.
ZKR mengajukan Pindah dengan yang pertama
dirinya dalam Kondisi Kesehatannya tidak baik, berdasarkan surat Keterangan
Dokter dirinya disarakan untuk dapat dipindahkan ke LAPAS yang terdekat dengan
pihak keluarga.
Akibat atas Kebijakan yang tidak akuntabilitas,
Profesional atau setidak-tidaknya mengizinkan atau menjawab permintaan pendapat
dari DIRJEN PEMASYARAKATAN, yang saat itu Faturrahman menjabat sebagai KA. Kanwil KEMENKUMHAM ACEH yang Berakhir
tanpa ada kata dan airmata, kalau saat itu
menelan pahit getirnya Kosekuensi perjalanan hidup yang harus dituntaskan
hingga amar putusan tersebut, sepenuhnya dijalani tanpa ada rintangan kesusahan
yang berarti.
Seiring waktu berjalan Faturrahman Ka. Kanwil
KEMENKUMHA M Aceh saat ini telah digantikan diganti oleh Pak Suwandi, yang saat
itu Kuasa Hukum ZR dan DL melakukan konsultasi langsung dan kembali
mempertanyakan Kepastian Hukum. Sebagaimana yang diatur dalam UU RI No 12 Tahun
1995 tentang PEMASYARAKATAN, yang disebutkan pada pasal 16, pasal 17 ayat (7).
Yang pada dasarnya menurut KAKANWIL ACEH mengatakan “untuk saat ini kami
melakukan Rapat Kalapas atau Karutan se Aceh. Untuk menerima permohonan pindah
oleh siapa pun yang mengajukannya” ungkap Suwandi saat konsultasi dengan
Pelapor, namun setelah dijelaskan oleh kuasa hukum ZR atau DL G.A Chandra
mengatakan bahwa proses Pemanggilan Saksi KORBAN sebagaimana yang dimaksud di
Undang-undang Pemasyarakatan menyatakan pada Pasal 16 ayat (1) huruf c “Narapidana dapat
dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan : c.Proses
peradilan” dan dijelaskan lagi pada pasal 17 ayat (7) “Apabila proses penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang menjatuhkan
putusan pidana yang sedang dijalani, Narapidana yang bersangkutan dapat
dipindahkan ke LAPAS tempat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.”
Namun amat
disesali setelah ditelusuri oleh tim investigasi media ini, ternyata ada
beberapan nama WBP yang didisposisikan Pemindahan yang diajukan Kanwil SUMUT ke
DIRJEN PAS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar